Senin, 17/06/2024 - 08:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Tolak Laporan Partai Besutan Eggi Sudjana Soal Dugaan Pelangaran KPU RI

BANDA ACEH -Dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaporkan Partai Pemersatu Bangsa (PPB) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Pendahuluan Laporan Nomor 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang digelar di Kator Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Bagja saat membacakan amar putusan Majelis Persidangan.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Anggota Bawaslu RI yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Persidangan, Totok Hariyono mejelaskan, Bawaslu RI telah memeriksa keterpenuhan syarat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan PPB.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Jokowi Teken Keppres Pemberantasan Judi Online, Satgas Dipimpin Menko Polhukam

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Syarat formil yang dimaksud di dalam beleid tersebut yakni meliputi keterpenuhan identitas pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil,” ucap Totok.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Sementara, untuk syarat materiil, yaitu tentang kejelasan objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan Bawaslu RI, Majelis Persidangan menyatakan belum dapat dipenuhi PPB.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Jenazah Almarhum Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Pasalnya, Puadi menyatakan, setelah Majelis memeriksa objek pelaporan yang dilaporkan, dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, tidak disampaikan secara baik.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang disebut pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang terkait administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap penyelenggaraan pemilu, pelapor dalam laporannya tidak menguraikan secara jelas,” kata Totok.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Sehingga, Majelis menilai tidak ada peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran pemilu. Maka majelis berkesimpulan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” tandasnya. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَعَرَضْنَا جَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لِّلْكَافِرِينَ عَرْضًا الكهف [100] Listen
And We will present Hell that Day to the Disbelievers, on display - Al-Kahf ( The Cave ) [100] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi